Jumat, 21 Agustus 2009
Diskusi 3
Terkandung di dalamnya berarti mineral didalamnya, kehutanan juga. Sehingga di dalam memanfaatkan. Dengan begini maka hutan itu adalah state property. Jadi menteri kehutanan lebih berkuasa dari presiden. Kawasan hutan yang sudah dikukuhkan itulah yang ditetapkan sebagai hutan. Kawasan hutan jika tidak segera dikukuhkan akan bahaya juga.
KONFLIK TENURIAL DALAM PENGELOLAAN HUTAN
20 Desember 2008
oleh: Bramasto Nugroho
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar